Demi Menegakkan Perlindungan Konsumen, Tim Advokat Terus Berjuang untuk Masyarakat

Perlindungan hukum terhadap konsumen khususnya nasabah perbankan seringkali terabaikan. Padahal ini menyangkut hak mereka untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan mereka dalam bertransaksi dan menggunakan produk dan  jasa yang disediakan dan disepakati bersama oleh pihak perbankan 

Banyak sekali kasus perlindungan konsumen dan nasabah  di Indonesia yang diakibatkan oleh adanya ketidaksesuaian antara barang atau jasa yang ditawarkan, baik secara langsung melalui salesman / salesgirl, maupun melalui media cetak, dan elektronik. Dengan kenyataan atau hasil yang sesungguhnya atas penggunaan barang atau jasa berbeda dari yang diiklankan.

Untuk itu diperlukan perlindungan hukum kepada konsumen sebagai pengguna jasa layanan maupun barang. Konsumen haruslah dilindungi sesuai dengan hak-hak yang melekat padanya, sehingga penyedia layanan maupun oknum perbankan tidak dengan sembarangan ataupun seenaknya sendiri dalam memperlakukan konsumen. Hal ini  semua sudah tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

perlindungan konsumen

Atas dasar itulah Adv. EKO PUGUH PRASETIJO, SH.,CPM.,CPCLE.CPArb.,CPL berkeyakinan untuk berjuang mencari keadilan untuk rakyat Kediri, yang sedang dipermainkan haknya sebagai nasabah oleh oknum perbankan.

Advokat Eko Puguh mengamati bahwa ada kesewenang-wenangan yang terjadi pada warga di desa Ringinrejo kabupaten Kediri. Rumahnya disegel oleh terduga oknum perbankan dan dipasangi spanduk berukuran cukup besar, hingga hampir menutupi seluruh bagian dinding depan rumahnya. 

Advokat Eko Puguh yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), memang terkenal concern dan memiliki sense of crisis ketika berhadapan dengan kasus-kasus yang seringkali merugikan petani dan rakyat kecil.

Advokat Eko Puguh meyakini penyegelan tersebut diduga sudah melanggar hukum, diantaranya Undang-undang pasal 28 ayat 1 huruf g tentang perlindungan hukum terhadap martabat dan kehormatan seseorang.

Segel yang dipasang sebesar itu oleh oknum perbankan, tentu saja dapat meciderai harkat dan martabat pemilik rumah selaku nasabah. Dibantu juga dengan rekan pengacara dari Surabaya, yaitu Pengacara Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., untuk menyelesaikan masalah tersebut ke jalur hukum.

Pengacara Eko Puguh bersama Pengacara Roy Juan yang dikenal sebagai pengacara yang berpengalaman di bidang kredit macet dan perbankan, langsung melakukan langkah-langkah hukum dan memberi bantuan hukum terhadap nasabah yang diperlakukan semena-mena oleh oknum perbankan. 

Kerjasama Pengacara Eko Puguh dan Pengacara Roy Juan telah banyak memperjuangkan dan menyelesaikan kasus atau perkara yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, baik dalam hal ini membela kepentingan konsumen sebagai pengguna barang ataupun jasa, maupun korporasi sebagai penyedia barang atau jasa. Atas kepercayaan yang diberikan tersebut rata-rata klien mereka mencapai hasil akhir yang sesuai yang diinginkan. 

perlindungan konsumen

Pengacara Eko Puguh dan Pengacara Roy Juan senantiasa menawarkan berbagai macam pilihan solusi yang sesuai dengan prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Untuk itu tim Advokat Pengacara Eko Puguh dan Pengacara Roy Juan, akan terus berjuang bagi masyarakat di bidang perlindungan konsumen, baik bagi Anda pengguna barang ataupun jasa, maupun bagi Anda yang memiliki posisi sebagai penyedia barang dan jasa agar tercipta masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera.

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel diatas. Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel atau berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi di redaksi@klikinvestor.com . Terima kasih. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *