Wamenag: SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Sesuai Konstitusi
Kementerian Agama (Kemenag) membantah anggapan bahwa negara melakukan sekularisasi di Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur penggunaan seragam sekolah peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Terbitnya SKB tersebut sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural, dan bhineka.
“Keluarnya SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi,” kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid, melalui pesan tertulis kepada RM.id, Minggu (7/2).
Ia menjelaskan, dalam SKB 3 Menteri ada jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu. Dengan ketentuan ini, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya.
Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya. “Untuk hal tersebut, hendaknya masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri. Karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru, dan tenaga kependidikan di sekolah,” tegasnya.
Substansi SKB itu secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. Yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah. Ini artinya, negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing.
Dengan demikian, kata dia, tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan. “Terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka,” terangnya.
Hadirnya SKB diharapkan dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat. “Dengan SKB ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran,” imbuhnya. [DIR]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .