Tertangkap Lagi Gara-Gara Narkoba, Ridho Rhoma Minta Maaf

Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (4/2). Polisi menemukan tiga butir pil ekstasi di kantong celananya.

Dihadirkan dalam jumpa pers, di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jl. Pelabuhan Nusantara II, Jakarta Utara, Senin (8/2), Ridho Rhoma yang mengenakan baju tahanan menyampaikan permintaan maaf lantaran gagal melawan kecanduannya terhadap narkoba.

“Saya ingin menyampaikan saya memohon maaf atas kegagalan saya tidak berusaha melawan adiksi saya,” kata Ridho Rhoma. “Saya memohon maaf terutama kepada orang tua saya, Papa, Mama, kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar saya,” imbuh pelantun lagu “Menunggu” itu.

Ridho Rhoma mengaku ingin sembuh dari ketergantungan narkotika. “Saya ingin sembuh dan sekali lagi saya minta maaf,” tuturnya, dengan nada lirih.

Ini adalah kali kedua Ridho Rhoma ditangkap polisi. Pada tahun 2017, dia juga pernah ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu. Ridho sempat menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta dan dinyatakan bebas pada Januari 2018 atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun, mengacu putusan Mahkamah Agung (MA), Ridho Rhoma harus kembali mendekam di penjara sejak Juli 2019 dan dinyatakan bebas pada Januari 2020. Seharusnya Ridho Rhoma baru dinyatakan bebas murni pada 9 Maret 2020, tapi diberikan keringanan karena melewati program cuti bersyarat selama dua bulan. [OKT]

]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *