Terapkan Gapeka 2021, KRL Tidak Lagi Layani Di Stasiun Maja Dan Sudimara
Mulai 10 Februari, Kereta Rel Listrik (KRL) tak lagi melayani pemberangkatan dari Stasiun Maja dan Stasiun Sudimara, karena adanya penyesuaian Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2021, akan mulai diberlaku.
“Dari Stasiun Maja tidak ada pemberangkatan KRL, namun tetap melayani naik-turun pengguna seperti biasa,” kata Direktur Utama KAI Commuter Wiwik Widayanti dalam konferensi virtual di Jakarta, Jumat (5/2).
Wiwik menjelaskan, kereta pemberangkatan Stasiun Maja ditarik menjadi pemberangkatan Stasiun Rangkasbitung.
Sementara itu, kereta pemberangkatan dari Stasiun Sudimara pukul 06.35 ditarik menjadi pemberangkatan Stasiun Parung Panjang karena Stasiun Sudimara bukan untuk stabling KRL.
“KRL tujuan Tanah Abang tetap tersedia di Stasiun Sudimara pukul 06.34 WIB,” katanya dikutip Antara.
Kemudian, KRL Cikarang tujuan Jakarta-Kota diprogramkan bertambah 24 KA. Wiwik menjelaskan, jumlah kereta yang dioperasikan juga bertambah, yakni total 1.151 KA dibanding dengan Gapeka 2019 sebanyak 1.057 KA, mulai dari lintas Bogor, Bekasi, Parung Panjang, Tangerang, dan Tanjung Priok.
“Secara total ada peningkatan dua loop lintas Bekasi dari 15 ke 17, ada satu loop tambahan di Tanjung Priok, feeder (KA pengumpan)Tanjung Pandan tidak dijalankan lagi,” ujar Wiwik.
Kemudian, KA Lokal Merak-Rangkasbitung PP bertambah dari 12 KA menjadi 14 KA, KRD Prambanan Ekspres pada lintas Yogyakarta-Solo PP sebanyak 20 KA digantikan menjadi KRL, KRD Prambanan Ekspres pada Lintas Kutoarjo-Yogyakarta PP sama sejumlah delapan KA, kemudian KRL Yogyakarta-Solo yang akan dioperasikan pada 10 Februari 2021 ini.
Untuk KRL Yogyakarta-Solo, lanjut Wiwik, stasiun yang melayani lintas tersebut ditambah dari tujun stasiun menjadi 11 stasiun, di antaranya Stasiun Yogyakarta, Lempuyangan, Maguwo, Brambanan, Srowot, Klaten, Ceper, Delanggu, Gawok, Purwosari, dan Solo Balapan.
Total perjalanan KRL Yogyakarta-Solo sebanyak 20 perjalanan per hari dengan lintasan sejauh 60 kilometer dan waktu tempuh satu jam delapan menit. [KPJ]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .