Tangani Covid, Kalbar Dan Riau Bisa Dicontoh

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta daerah lain mencontoh Provinsi Kalimantan Barat dan Riau, dalam penanganan pandemi Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan, kedua daerah itu layak menjadi acuan karena memiliki zona kuning atau risiko rendah penularan Covid-19.

“Kami telah berkomunikasi dengan pemerintah setempat, untuk mengidentifikasi upaya penanganan yang dilakukan di provinsi tersebut. Sehingga, penularan dapat ditekan dengan baik,” ujar Wiku dalam siaran pers, Jumat (5/2).

Saat ini, Kalbar memiliki total 10 kabupaten/kota zona kuning atau 71 persen dari total kabupaten/kotanya. Untuk zona oranye atau risiko sedang, ada di empat kabupaten/kota.

Salah satu kunci sukses Kalbar dalam menekan laju penyebaran Covid, antara lain dilakukan dengan menjaga semua titik masuk ibu kota Pontianak. Melalui koordinasi yang intensif antara Satgas dan Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, naik di titik bandara atau pelabuhan laut.

Selain itu, pemerintah setempat juga menyiapkan swab PCR dan fasilitas karantina mandiri melalui unit pelatihan kesehatan, yang fokus pada penjagaan kesehatan dan asupan gizi yang baik, supaya imunitas warga meningkat. Di samping menegakkan disiplin protokol kesehatan secara masif.

Lalu, bagaimana dengan Riau? Bumi Lancang Kuning ini memiliki 8 kabupaten/kota zona kuning, atau 67 persen dari total kabupaten/kotanya.

Pelacakan dan penelusuran kontak erat, tidak hanya dilakukan pada keluarga, tetapi juga pada orang-orang yang berinteraksi dalam aktivitas selama 10-14 hari terakhir.

Meskipun kapasitas pengujian (testing) masih rendah, Riau mampu melakukan edukasi masif untuk isolasi mandiri selama 14 hari pada kontak erat. Penyediaan tempat tidur tambahan pada ruang isolasi dan intensive care unit (ICU) rumah sakit rujukan, juga menjadi pendorong peningkatan angka kesembuhan.

Selain itu, protokol kesehatan juga harus ditegakkan lebih serius, dengan dibentuknya peraturan daerah tingkat provinsi sebagai payung hukum bagi 12 kabupaten/kota di Riau.

 “Kami harap apa yang dilakukan oleh kedua provinsi ini dapat menjadi contoh dan motivasi bagi provinsi lainnya agar meningkatkan penanganan semaksimal mungkin. Berlomba-lombalah untuk menekan penularan sehingga zonasi risikonya dapat berpindah menjadi zona kuning dan hijau,” imbau Guru Besar Universitas Indonesia (UI) ini.

 

Wiku mengungkapkan, peta zonasi risiko merupakan salah satu bentuk kategorisasi tingkat penularan pada sebaran kabupaten/kota. Peta itu memudahkan untuk melihat risiko penularan pada masing-masing daerah di Indonesia.

Berdasarkan perkembangan terkini, warna yang mendominasi peta zonasi risiko penularan Covid-19 di Indonesia masih zona oranye atau risiko sedang, yang terdapat di 322 kabupaten/kota atau 63 persen dari total kabupaten/kota.

“Hal ini perlu menjadi perhatian seluruh pemerintah daerah dan masyarakat, penting untuk segera melakukan perbaikan,” imbau Wiku.

Untuk itu, dia mendorong seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya penanganan Covid-19 dalam rangka menekan laju penularan virus itu di masing-masing daerah. [OKT]

]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *