Tanah Rakyat Belum Semuanya Terdaftar, Sertifikat Elektronik Bisa Bikin Masalah Baru
Rencana pemerintah menarik semua sertifikat tanah asli untuk digantikan sertifikat elektronik (sertifikat-el) menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Padahal hal itu sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) no. 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan langkah ini belum dibutuhkan, bukan hal urgent dan bukan prioritas. “Sebab pendaftaran tanah sistematis di seluruh wilayah Indonesia belum dilakukan,” katanya dalam siaran persnya Jumat (5/2).
Dewi menyebutkan, harusnya konsentrasi Kementerian ATR/BPN diarahkan kepada usaha-usaha pendaftaran seluruh tanah di Indonesia, baik tanah kawasan hutan maupun tanah non kawasan hutan.
“Langkah pensertifikatan atau legalisasi tanah dan digitalisasinya harusnya menjadi langkah terakhir. Sebagaimana amanat UU Pokok Agraria agar negara melakukan pendaftaran tanah secara nasional dan sistematis sejak tingkat desa dijalankan terlebih dahulu. Inilah prioritas yang selalu diabaikan sejak lama,” terangnya.
Menurut Dewi, sampai saat ini, tanah-tanah yang sudah bersertifikat pun banyak yang bermasalah. Misalnya tidak sesuai ukuran, tumpang-tindih, sedang bersengketa atau sedang berperkara di pengadilan.
Dari sisi hukum, rakyat berhak menyimpan sertifikat asli yang telah diterbitkan. Hak ini tidak boleh hapus dengan demikian. Sedangkan sertifikat elektronik, warkah tanah dan lain-lain dalam bentuk elektronik seharusnya menjadi sistem pelengkap saja. “Jadi digitalisasi bukan bersifat menggantikan hak rakyat atas sertifikat asli,” sambungnya.
Selain itu, KPA melihat sistem digitalisasi hanya akan ramah terhadap masyarakat perkotaan dan kelas menengah ke atas, di mana akses teknologi dan infrastrukturnya sudah terbangun. Sebaliknya, banyak warga miskin di perkotaan, di perkampungan, pedesaan dan masyarakatnya akan tertinggal dalam proses yang hanya mengedepankan aspek teknologi tanpa pengakuan hak atas tanah dan reform terlebih dahulu.
“Apalagi di area-area konflik agraria, dimana tidak tersentuh dukungan pemerintah dan pembangunan. Sertifikasi tanah tanpa didahului land reform dan Reforma Agraria hanya akan melegitimasi monopoli tanah oleh badan usaha skala besar,” tandas Dewi.
Sebelumnya, Biro Humas Kementerian ATR/BPN mengungkapkan pemberlakuan Sertifikat-el dalam pilot project akan diprioritaskan terbit bagi tanah-tanah aset instansi pemerintah dan BUMN, sebelum diberlakukan di masyarakat. [OSP]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .