Tak Bawa Surat Rapid Test Antigen 70 Persen Wisatawan Tujuan Puncak Bogor Putar Balik
Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan surat rapid test antigen kepada masyarakat atau wisatawan luar Bogor yang akan memasuki kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Harun dilakukan di Simpang Gadog, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, Sabtu (6/2).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Bogor tentang peningkatan kewaspadaan, pengaktifan posko, dan peningkatan efektifitas Satgas Covid-19 di Kabupaten Bogor. Serta untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, ada peningkatan jumlah kendaraan yang memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor dan didominasi menggunakan nomor genap.
Dari hasil pemeriksaan, 70 persen kendaraan diminta putar balik karena tidak dapat menunjukan surat rapid test antigen dengan hasil negatif Covid-19.
“Kita paksa mereka putar balik karena tidak membawa surat rapid test antigen. Mereka berpikir dengan bernomor genap sudah aman, padahal untuk masuk ke Kabupaten Bogor mereka harus lengkapi juga dengan surat rapid test antigen,” tegasnya.
Menurut Harun, pihaknya fokus pada pengecekan surat rapid test antigen baik kendaraan bernomor ganjil maupun genap. Karena kewajiban membawa surat negatif hasil rapid test antigrn bagi masyarakat dan wisatawan pada libur akhir pekan ini, dinilai efektif untuk menekan laju penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor.
“Penerapan surat rapid test antigen ini akan terus kita lakukan selama pemberlakukan PPKM,” tandasnya. [FAQ]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .