Sepanjang 2020, Investree restrukturisasi pinjaman UKM sebesar Rp 9,86 miliar
Pemberian restrukturisasi tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 58 Tahun 2020. Pemberian restrukturisasi tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 58 Tahun 2020.