Satgas Diminta Bikin Hotline Kasihan, Pasien Covid 42 Kali Ditolak Rumah Sakit
Kementerian Kesehatan akhirnya mengizinkan seluruh rumah sakit melayani pasien Covid-19. Namun, syaratnya harus dipenuhi dulu.
Lawancovid19_id mengunggah meme yang mengingatkan keharusan rumah sakit memenuhi persyaratan sebelum melayani pasien Covid-19. Yakni, pelayanan harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) dan tata laksana yang telah ditentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta fasilitas yang memadai.
“Tercatat, hingga 27 Januari 2021 sudah ada 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan Covid-19,” ungkap lawancovid19_id.
Keputusan Kemenkes mengizinkan seluruh rumah sakit melayani pasien Covid-19 karena angka kasus positif semakin tinggi. Efeknya, hunian tempat tidur di rumah sakit (RS) rujukan semakin menipis.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof Kadir mengatakan, Pemerintah mengizinkan semua rumah sakit Indonesia, termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19. Asalkan, rumah sakit tersebut memenuhi persyaratan dan ketentuan Kemenkes untuk bisa menangani pasien Covid-19.
“Mengikuti SOP kami, tata laksana, juga mempunyai fasilitas,” tegasnya.
Kadir mengatakan, Kemenkes juga meminta rumah sakit untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30-40 persen. Sebab, ada beberapa rumah sakit di beberapa kota atau provinsi yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya sudah berada di posisi 80 persen.
“Untuk daerah yang berada di zona kuning, untuk semua rumah sakit melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30 persen. Serta melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20 persen,” bebernya.
Sementara untuk zona hijau, lanjut Kadir, diperlukan konversi tempat tidur sebanyak 20 persen dan penambahan ruang ICU sekitar 15 persen.
Kadir mengatakan, penambahan tempat tidur tidak bersifat permanen, hanya dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang.
Netizen mengatakan, diizinkannya rumah sakit swasta untuk melayani pasien Covid-19 adalah kebijakan yang tepat. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi pasien Covid-19 yang telantar. “Semoga pelayanan pasien Covid-19 di setiap rumah sakit semakin maksimal,” harap CMegaya.
CanNarida mengungkapkan, tujuan diberikannya izin rumah sakit untuk menangani pasien Covid-19 untuk menjaga keseimbangan. Yakni, antara pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi dan pemenuhan pelayanan kesehatan esensial.
Shafigh mengatakan, secara nasional ketersediaan tempat tidur bagi pasien positif Covid-19 masih ada. Hanya saja, apabila dilihat secara kota per kota seperti di Provinsi DKI Jakarta dan Banten, BOR (Bed Occupancy Rate) telah mencapai di atas 80 persen.
“Semoga seluruh Rumah Sakit TNI AD memberikan pelayanan terbaik bagi pasien Covid-19,” harap arjuno_ireng01.
BiofarmaID mengatakan, rumah sakit sampai tingkat Puskesmas pun dalam kondisi siap. Bahkan, Asrama Haji di Bekasi Selatan juga siap menjadi Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 sesuai dengan standar Kemenkes.
“Untuk mendukung kesiapan penambahan kasus aktif Covid-19,” katanya.
Abcaustralia_id prihatin dengan mulai menipisnya kapasitas rumah sakit. Dia mengingatkan, tenaga kesehatan sudah meminta masyarakat di Indonesia lebih serius menanggapi Covid-19.
“Hindari kumpul-kumpul dan langsung melapor jika merasa tidak enak badan,” ujarnya.
Ayungp2 meminta seluruh pemilik dan pengelola rumah sakit ikut membantu Pemerintah meningkatkan rasio tempat tidur pasien Covid- 19 hingga 40 persen. “Kasian yang antre untuk dapatkan rumah sakit terutama yang memiliki faktor risiko lebih,” katanya.
Marsell_Wawo mengatakan, semua rumah sakit wajib menampung pasien Covid-19. Dia menegaskan, setiap pasien Covid-19 baik dari daerah asal maupun luar daerah, harus dilayani dengan baik.
“Tidak semua rumah sakit siap di tengah peningkatan luar biasa tingkat hunian perawatan Covid-19,” kata Murai_Berkicau.
Agushamonangan mengatakan, kritisnya tingkat keterisian ruang perawatan bagi pasien Covid- 19 perlu disikapi serius. Menurutnya, berapa pun penambahan kapasitas tidak akan sanggup jika lonjakan kasus positif Covid-19 terus terjadi.
FrankyTts meminta Satgas Covid-19 membuka hotline (call/WA) agar masyarakat hanya menghubungi satu nomor tersebut. Kemudian, Satgas mengarahkan ke rumah sakit mana yang masih ada tempat dan ruang perawatan.
“Bahaya, penularan besar kalau pasien mondar-mandir antarrumah sakit hanya karena tidak ada tempat tidur,” katanya.
“Ayo patuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 agar rumah sakit tidak penuh. Mudah-mudahan tidak ada korban yang meninggal di rumah, karena kapasitas kamar di rumah sakit sudah penuh,” sambung agushamonangan.
Attianabilla mengaku sudah merasakan rasanya ditolak rumah sakit karena penuh. “Pusing banget kepala rasanya,” ungkapnya.
“Pak Jokowi pasti tidak mengalami bagaimana rasanya menghubungi 42 rumah sakit rujukan Covid-19 dan semuanya menolak karena penuh,” tutur aik_arif. [ASI]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .