Sasaran Penerima Diperluas, Insentif Nakes Dipotong 50 Persen
Pemerintah melanjutkan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19. Namun, besaran insentif untuk 2021 ini akan mengalami penurunan dari jumlah sebelumnya.
“Bukan dipotong, tapi mungkin disesuaikan dengan anggaran yang ada,” ujar Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri kepada RM.id, Rabu (3/2).
Sementara, Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan, pengurangan nominal insentif terhadap tenaga kesehatan penanganan Covid-19 adalah untuk memperluas sasaran penerima insentif.
“Jadi kita memperluas sasaran sebenarnya penerima insentif nakes, tapi memang berarti ada pengurangan insentif nakes yang kemarin sudah berjalan di 2020,” ujarnya dalam Webinar ‘Tatakelola Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional’, Rabu (3/2).
Kini, para pekerja kesehatan yang bekerja di back office maupun tenaga administrasi yang menunjang pelayanan pasien Covid-19 juga akan diberikan insentif. “Petugas kebersihan, termasuk sopir ambulans atau pengurus jenazah itu juga kita berikan (insentif),” tutur Nadia.
Berapa besaran insentif tenaga kesehatan kini? Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes itu menyebut, hingga saat ini belum ada angka pasti. “Sudah ada perkiraan, tapi kan tentunya anggaran ini masih dalam bentuk usulan sehingga masih akan kita lihat lagi berapa yang akhirnya angka final yang kita dapatkan,” bebernya.
Soal jumlah penerima insentif, Nadia juga belum bisa menentukan. Yang pasti, meski insentif para tenaga kesehatan dikurangi, anggarannya justru menjadi lebih besar. Jika pada 2020 alokasi anggaran insentif tenaga sebesar Rp 5,9 triliun, tahun ini naik menjadi Rp 14,6 triliun.
Bagaimana dengan tenaga kesehatan di Puskesmas? Nadia bilang, jika puskesmas itu digunakan untuk isolasi terpusat pasien Covid-19, para tenaga kesehatannya akan mendapatkan insentif.
Sementara bagi tenaga dan pekerja kesehatan di Puskesmas yang menjalankan tugas pelacakan kasus, akan mendapatkan insentif yang berbeda.
Dalam salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diteken 1 Februari 2021, besaran insentif tenaga kesehatan dipangkas hingga 50 persen atau setengahnya.
Rinciannya, Dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta dari sebelumnya Rp 15 juta. Dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta dari sebelumnya Rp 10 juta.
Bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta, dari sebelumnya Rp 7,5 juta. Tenaga medis lainnya sebesar Rp 2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta.
Lalu ditambah kategori tambahan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menerima Rp 6,25 juta. Sementara santunan kematian tetap sama Rp 300 juta. [QAR]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .