Perihal Prosedur yang Benar dan Runtuhnya Legitimasi Kekuasaan

Dalam negara hukum, Kekuasaan runtuh melalui prosedur yang diabaikan. Ketika tahapan administrasi dijalankan secara serampangan, hukum akan mencatat, menunggu, dan menguji.
Hukum administrasi negara bekerja bukan untuk menghakimi niat, melainkan untuk memeriksa kebenaran cara dan prosedur. Di sinilah kekuasaan diuji dengan cara yang paling jujur. Seremoni jabatan, legitimasi politik, dan klaim kewenangan tidak memiliki makna hukum apapun, ketika prosesnya melahirkannya kecacatan hukum. Kekuasaan boleh tampak sah di luar, tetapi bisa jadi kosong ke dalam.
Sebagai seorang pengacara yang concern terhadap isu-isu hukum, Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL menegaskan bahwa penyimpangan prosedural bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah pelanggaran terhadap fondasi negara hukum. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik bukan cuma hiasan dalam undang-undang, melainkan alat untuk mengukur legitimasi. Ketika asas kepastian hukum, kecermatan, dan akuntabilitas diabaikan, kekuasaan berubah menjadi dominasi yang rapuh. Hukum Administrasi Negara menyimpan setiap penyimpangan sebagai arsip hukum.
Sebagai promotor artikel yang support pemikiran Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL , Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. menegaskan bahwa keabsahan prosedural adalah syarat mutlak kekuasaan yang sah. Tidak ada keputusan administrasi negara yang kebal dari pengujian hukum ketika prosesnya menyimpang. Dalam negara hukum modern, prosedur bukan cuma formalitas, melainkan substansi dari keadilan itu sendiri.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., advokat yang terdaftar di Pengadilan Tinggi Surabaya. Menurutnya, Hukum Administrasi Negara tidak membutuhkan untuk bekerja. Ketika prosedur dilanggar, hasil akhirnya dengan sendirinya kehilangan legitimasi hukum.
Selain berpraktik sebagai advokat, Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H. juga aktif sebagai Deputi Hukum dan HAM di LBH CL & PK serta menjabat Ketua WHN DPD Provinsi Jawa Timur. Dalam perannya tersebut, ia konsisten mengingatkan bahwa ketaatan terhadap prosedur adalah garis pembatas terakhir antara kekuasaan yang sah dan penyalahgunaan wewenang.
Pada akhirnya, kekuasaan yang mengabaikan proses dan prosedur yang sah, sedang menggali lubang kejatuhannya sendiri. Hukum akan menunggu. Dan ketika waktu pengujian tiba, kekuasaan yang lahir dari prosedur cacat akan runtuh oleh mekanismenya sendiri.
