Pengesahan RKUHP Tinggal Tunggu Waktu Masa Depan Demokrasi Bakal Di Ujung Tanduk?
Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tinggal menunggu waktu. Padahal, kritik dari berbagai kalangan masih kencang dan meminta pengesahan ditunda.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menyayangkan langkah Pemerintah dan DPR yang justru tergesa-gesa ingin mengesahkan RKUHP. Padahal, masih ada banyak masalah dalam pasal-pasal di RKUHP.
“Kami juga bertanya mengapa DPR dan Pemerintah tergesa-gesa mengesahkan? Padahal, sekitar 16 isu yang masih bermasalah dan kami tidak tahu apa agenda dan kehendak dari mereka, sehingga sangat tergesa-gesa. Masih ada waktu, masih ada kesempatan,” katanya.
Dia melihat, masukan koalisi masyarakat sipil juga tidak diakomodir oleh DPR. Sebagai contoh, pasal ancaman pidana bagi masyarakat yang berdemo tanpa pemberitahuan masih ada dalam RKUHP terbaru.
“Itu jelas mengancam demokrasi, bisa mempidanakan siapa saja di besok-besok hari,” kata Isnur.
Karena itu, Isnur mendesak Pemerintah dan DPR memperbaiki pasal-pasal bermasalah dan mencabut pasal-pasal antidemokrasi. Kemudian, berikan kesempatan masyarakat sipil ikut terlibat berpartisipasi dalam perbaikan pasal-pasal tersebut.
Ketua Badan Pengurus Persatuan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, belasan pasal bermasalah yang disorot masyarakat sipil masih ada. Seperti pidana mati, penghinaan presiden dan wakil presiden negara sahabat, hukuman pelanggaran HAM berat, penghinaan lembaga negara, hingga dalil penghinaan presiden dan kepala negara.
Julius menilai, hal itu berbahaya karena dikhawatirkan berpotensi menjadi alat kriminalisasi.
Dia juga melihat saran-saran masyarakat sipil tidak diakomodir, termasuk pasal yang sesuai putusan MK.
Dia mencontohkan bagaimana Pemerintah tetap memasukkan pasal penghinaan presiden, padahal sudah diputus dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dewan Pers mengkritik dan meminta agar pengesahan RKUHP ditunda.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya menilai, RKUHP masih bermasalah karena berpotensi membatasi kemerdekaan pers.
“Secara substansi, RUU KUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers dan berpotensi mengkriminalisasikan karya jurnalistik. Secara prosedural, Dewan Pers juga belum menerima respons balik yang resmi dari Pemerintah atas usulan yang telah Dewan Pers sampaikan pada pemerintah pada 20 Juli 2022,” kata Agung.
Netizen meminta pengesahan RKUHP ditunda. Sampai pasal-pasal kontroversial dicabut.
“Pasal RKUHP masih bermasalah tapi kok malah tetap ingin disahkan? Apa kritik dan pendapat cuma masuk kuping kanan, nggak dicerna dulu informasinya langsung keluar kuping kanan? Katanya wakil rakyat, tapi kok anti sama kritik dan pendapat rakyat,” kata @FraksiRakyatID.
Akun @BennyHarmanID mengakui, masih banyak pasal bermasalah. “Tujuan KUHP baru itu haruslah berorientasi pada mencapai kepastian hukum, perlindungan HAM, dan rasa keadilan. Sudah kah 3 indikator itu dipenuhi RKUHP ini,” katanya.
“Selangkah lagi RKUHP disahkan. Masa depan demokrasi sudah di ujung tanduk. Beberapa pasal tak juga kunjung direvisi meski penolakan di sana sini. Sebentar lagi kritik Pemerintah bisa dipenjara, kalau gak terima tinggal dituduh menghina,” tutur @smipusat.
“Mari desak Pemerintah dan DPR menunda pengesahan RKUHP sampai seluruh pasal yang melanggar HAM direvisi atau dicabut,” timpal @amnestyindo.
“RKUHP malah semakin melegalkan penindasan penguasa kepada rakyat karena DPR dan Pemerintah sudah bebal, buta, budeg, banal: tidak lagi peduli dengan aspirasi dan penderitaan rakyat,” cetus @Dewi_Themis.
Sementara, @JessicaNeo4 mengungkapkan, mekanisme pembuatan RKUHP memakan waktu yang sangat lama serta pengkajian yang sangat detail. “Bukan cuma setahun dua tahun,” ungkapnya.
“Segala proses pembahasan RKUHP itu sudah melalui tahapan dan proses sesuai ketentuan hukum, jadi stop pikiran picik, iri dan dengki kalian yang gemar bersuara merdu menyesatkan,” sambung @JulianKikuru.
Akun @Anggita_lung mengatakan, RKUHP disusun dengan tujuan untuk memperbaharui KUHP agar sesuai dengan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. “Isi dari undang-undang mencerminkan nilai-nilai pancasila yang telah disepakati sebagai dasar negara,” katanya. [ASI]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .