
Pemanfaatan Hutan Dipertegas Lewat PPKH Bukan untuk Diperjualbelikan
Pemerintah mempertegas aturan main aktivitas ekstraktif di area hijau dengan menyatakan bahwa izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan tidak memberikan hak kepemilikan atas lahan tersebut.
Peraturan perundangan menyebutkan, kawasan hutan merupakan aset negara yang bersifat non-komersial. Sehingga segala bentuk transaksi jual beli lahan hutan oleh perusahaan maupun perorangan dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan.
Pelaku usaha dan masyarakat kembali diingatkan bahwa … .
Pemerintah mempertegas aturan main aktivitas ekstraktif di area hijau dengan menyatakan bahwa izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan tidak memberikan hak kepemilikan atas lahan tersebut.
Peraturan perundangan menyebutkan, kawasan hutan merupakan aset negara yang bersifat non-komersial. Sehingga segala bentuk transaksi jual beli lahan hutan oleh perusahaan maupun perorangan dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan.
Pelaku usaha dan masyarakat kembali diingatkan bahwa … .
Sumber : Berita Bisnis Hari Terbaru .
