Pagi ini, Jaksa Pinangki Hadapi Vonis Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) hari ini akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Setelah saya koordinasi dengan ketua majelis (hakim) yang akan memutus perkara jaksa Pinangki, bahwa sidang putusan akan dimulai pukul 10.00 WIB pagi ini,” ujar Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono, lewat pesan singkat, Senin (8/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pinangki dihukum empat tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. JPU meyakini Pinangki menerima uang 500 ribu dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai uang muka terkait kepengurusan fatwa.

Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pinangki juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 450 ribu dollar dengan membeli mobil BMW X5, membayar dokter kecantikan di AS, hingga membayar tagihan kartu kredit.

Lalu, JPU meyakini mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Sementara dalam duplik yang telah disampaikan, penasihat hukum Pinangki, Aldres J. Napitupulu menegaskan, kliennya sama sekali tidak terbukti menerima uang 500 ribu dollar AS dari Djoko Tjandra.

Aldres juga menepis tuduhan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Pinangki. Ia menuturkan, biaya hidup pribadi kliennya tidak sepenuhnya mengandalkan dari gaji sebagai jaksa saja, melainkan juga ada sumber harta peninggalan almarhum suami Pinangki, Djoko Budiharjo.

Sedangkan untuk pemufakatan jahat yang dilakukan Pinangki bersama-sama dengan Djoko dan Andi Irfan Jaya, Aldres menjelaskan, hal tersebut tidak terbukti dalam persidangan.

Pinangki sendiri dalam beberapa kesempatan di persidangan sempat mengakui kesalahannya. Ia bahkan meminta kemurahan hati majelis hakim dalam menjatuhi hukuman.

Dalam kasus ini, rekan Pinangki yang juga merupakan eks politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya, sudah divonis bersalah. Andi Irfan dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa yang menuntut Andi Irfan dengan 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. [OKT]

]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *