Langgar Ganjil Genap Kota Bogor, 3.200 Mobil Dipaksa Putar Balik
3.200 mobil berpelat nomor ganjil dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor melalui pintu Tol Baranangsiang Kota Bogor diminta putar balik. Mereka melanggar aturan ganjil dan genap akhir pekan yang diterapkan Pemkot Bogor.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, petugas gabungan di pos sekat dekat pintu Tol Baranangsiang memberhentikan sekitar 40 persen yang keluar dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor melalui pintu Tol Baranangsiang.
“Mobil yang diberhentikan dan diminta memutar balik arah kembali ke jalan tol adalah mobil yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil dan genap di kalendar,” katanya.
Pada hari Minggu (7/2), menurut Dody, kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang dibolehkan. Sedangkan kendaraan dengan nomor genap agar beristirahat dahulu.
Berdasarkan data dari PT Jasa Marga di pintu Tol Baranangsiang, kata Dody, jumlah kendaraan yang keluar dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor, Sabtu (6/2) pukul 06.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, tercatat 8.055 kendaraan.
Di sela pemantauan pelaksanaan sistem ganjil dan genap bagi kendaraan bermotor di pos sekat dekat pintu Tol Jagorawi, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengatakan, petugas gabungan meminta pengendara memutar balik arah dengan sikap yang ramah.
Namun, kata dia, tidak semua kendaraan dengan pelat nomor ganjil diminta memutar balik arah. Kalau tujuannya sangat penting dan mendesak. Misalnya, kendaraan operasional pemerintah yang sedang tugas, ambulans membawa orang sakit atau jenazah, maupun kendaraan damkar yang menuju ke lokasi kebakaran, tetap diizinkan. [DIT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .