KPK Usut Pemberian Sejumlah Barang Mewah Dari Stafsus Edhy Prabowo Ke Saksi Ini
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian sejumlah barang mewah dari staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata, terhadap saksi bernama Devi Komalasari.
Pendalaman ini dilakukan penyidik saat memeriksa Devi, Kamis (4/2) kemarin.
“Devi Komalasari, swasta, diperiksa dan dikonfirmasi tim penyidik KPK terkait adanya penerimaan sejumlah barang dari tersangka Andreau Pribadi Misata (APM). Seperti perhiasan, jam tangan mewah, dan barang lainnya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (5/2).
Ali menyebut, penyidik akan mendalami jenis dan jumlah barang tersebut. Dilanjutkan dengan konfirmasi kepada pihak-pihak lain.
Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS atau Rp 1,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. Salah satunya, dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun, KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .