Kewajiban Kerja Sama OTT Asing Dengan Operator Telekomunikasi Kuatkan Perusahaan Lokal Dan Ciptakan Investasi
Co-Founder and Chief Executive Officer Digiasia Bios Alexander Rusli menilai, isi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pos Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) sudah cukup baik. Terutama soal langkah pemerintah memasukkan kewajiban kerja sama antara over the top (OTT) asing dengan operator telekomunikasi di Indonesia.
“Saya mendukung sekali pemerintah memasukkan kewajiban kerja sama OTT asing dengan operator telekomunikasi di Indonesia,” kata Alexander dalam keterangannya, Senin (8/2).
Dia menilai, pemerintah ingin meniru Australia dan Malaysia. Namun dengan versi yang lebih soft. Dikatakannya, pemerintah Australia dan Malaysia sudah menerapkan aturan kewajiban untuk bermitra dengan pegusaha lokal sejak lama. Bahkan Pemerintah Malaysia lebih tegas.
Menurut pemilik beberapa OTT lokal ini, di Negeri Jiran, pemerintahnya jelas- mewajibkan semua pihak yang ingin berusaha di Malaysia untuk bekerja sama dengan Bumiputra. Bumiputra yang dimaksud adalah orang Melayu asli. Sedangkan Pemerintah Australia mewajibkan OTT asing untuk kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi lokal.
Alex berharap, selain masih harus mencantumkan kewajiban kerja sama antara OTT asing dengan perusahaan nasional, pemerintah juga harus merinci peraturan turuannya tentang kerja sama yang nanti akan dilakukan. Dengan adanya rincian kerja sama antara OTT asing dengan operator lokal, maka akan terdapat kepastian berusaha di Indonesia.
“Misalnya OTT asing streaming karena menggunakan jaringan telekomunikasi, maka mereka wajib kerja sama dengan operator telekomunikasi. Kalau kewajiban tersebut dihilangkan maka akan jadi aneh. Karena tidak menciptakan equal playing field dengan pelaku usaha nasional,” kata Alexander.
Selain akan menciptakan equal playing field, Staf Ahli Menteri di Kementerian Kominfo era Menkominfo Sofyan Djalil ini menjelaskan, dengan kewajiban tersebut, perusahaan lokal yang diajak kerja sama dengan OTT asing akan mendapatkan uang. Dengan uang tersebut perusahaan dapat investasi lagi.
“Sebab perusahaan lokal tidak semuanya terdiri dari perusahaan besar. Dengan kerja sama ini akan membuat perusahaan lokal menjadi kuat,” ungkap Alexander.
Dia juga optimistis, dengan kewajiban kerja sama yang teruang dalam RPP Postelsiar, tak akan membuat OTT asing hengkang dari Indonesia. Sebab pasar Indonesia merupakan terbesar ke 3 di Asia setelah Cina dan India.
“OTT asing itu nggak ada pilihan. Market kita terbesar ke 3 di Asia. Jadi rugi saja jika OTT asing itu hengkang dari Indonesia. Kalau OTT asing tersebut mendapatkan perlakukan diskriminasi atau dipersulit, mereka bisa pindah ke operator telekomunikasi lainnya. Jangan khawatir karena operator telekomunikasi di Indonesia jumlahnya cukup banyak. Justru operator yang akan berlomba-lomba memberikan kualitas layanan terbaik ke OTT,” pungkas Alexander. [MRA]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .