Kerek Daya Saing, Kemenperin Poles Ribuan Desain Merek Dan Kemasan IKM
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk memacu daya saing produknya. Salah satu langkah strategisnya adalah dengan memperbaiki kemasannya karena dapat meningkatkan nilai jual dari suatu produk tersebut.
“Kemasan mempunyai peranan penting pada produk IKM. Selain sebagai proteksi atau pembungkus produk, kemasan juga sebagai media promosi dan informasi sehingga akan meningkatkan citra, daya jual dan daya saing produk IKM itu sendiri,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Selasa (9/2).
Gati menjelaskan, banyak upaya yang perlu dipertimbangkan dalam membuat desain dan bahan kemasan produk yang menarik dan kompetitif. Misalnya, dengan mengikuti tren yang berkembang dan selera konsumen serta spesifikasi produk yang akan dikemas.
Guna mencapai sasaran tersebut, Kemenperin memfasilitasi melalui Klinik Pengembangan Desain Merek dan Kemasan. “Kami memberikan bimbingan, konsultasi maupun sarana dalam pengembangan desain kemasan bagi produk-produk IKM,” ungkap Gati.
Sampai 2020, Klinik Kemasan telah memberikan fasilitasi desain merek sebanyak 2.568 IKM, desain kemasan 1.857 IKM, dan bimbingan konsultasi secara langsung atau melalui media digital kepada IKM.
Fungsi Klinik Kemasan tersebut didukung oleh Rumah Kemasan Daerah yang tersebar di Indonesia. Rumah kemasan mempunyai fungsi untuk menyediakan sarana pembinaan khusus di bidang pengemasan dengan menyediakan berbagai layanan dan fasilitas serta informasi terkait kemasan produk agar para pelaku IKM dapat meningkatkan mutu, penampilan, nilai jual dan daya saing produknya.
“Selain pada kemasan, Kemenperin juga fokus meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan. Salah satunya melalukan pendampingan dan pembinaan sertifikasi halal untuk produk IKM,” tutur Gati.
Di samping itu, Kemenperin secara konsisten mendukung langkah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama melalui sertifikasi halal untuk produk IKM. “Melalui langkah ini, IKM berpeluang meningkatkan daya saing produknya, baik di kancah domestik maupun global, terutama di sektor industri pangan,” imbuhnya.
Menurut Gati, dengan sertifikasi halal akan memberikan kepercayaan penuh kepada konsumen pada produk yang dihasilkan karena memiliki standar dan kualitas yang baik sehingga memberi kesempatan untuk mengakses pasar luar negeri, terutama di negara-negara muslim.
Pelaku IKM pun wajib memperhatikan aspek keamanan produk pangannya. Salah satu konsep dan strategi untuk menjamin keamanan dan mutu pangan yang dianggap lebih efektif dan aman serta telah diakui keandalannya secara internasional adalah sistem manajemen keamanan pangan atau Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). “HACCP bertujuan agar produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi dan terhindar dari bahaya kontaminan baik secara fisik, kimia dan biologi,” ujar Gati.
Lebih lanjut, manfaat yang diambil dari HACCP adalah pelaku IKM dapat menjamin keamanan produknya kepada konsumen dan mencegah kasus keracunan pangan. Sebab dalam penerapan sistem HACCP, bahaya-bahaya dapat diidentifikasi secara dini, termasuk mengenai tindakan pencegahan dan tindakan penanggulangannya. “Dengan memiliki sertifikat HACCP memberikan produk memiliki nilai kompetitif baik di tingkat nasional maupun di pasar global,” tandasnya.
Gati menambahkan, perizinan juga berperan penting bagi industri pangan rumah tangga sebagai perlindungan hukum dari tindak kejahatan yang dapat terjadi di masa depan dan juga dapat digunakan sebagai acuan baik atau buruknya tindakan dalam bertindak.
Izin juga memberikan perlindungan hukum bagi industri pangan rumah tangga dari tindak kejahatan yang dapat terjadi di masa depan dan juga dapat digunakan sebagai acuan baik atau buruknya tindakan dalam bertindak. “Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT),” tegas Gati.
SPP-IRT memiliki fungsi sebagai izin edar suatu produk pangan, di mana setelah memiliki SPP-IRT produk tersebut dapat secara legal diedarkan atau dipasarkan, baik dengan cara dititipkan atau dijual langsung ke masyarakat luas.
Pemilik SPP-IRT dapat memasarkan produknya dengan jalur distribusi yang lebih luas, khususnya jika ingin menitipkan produknya di toko-toko modern yang sudah terkenal dan memiliki basis konsumen tetap yang besar.
Adapun pangan yang tidak diizinkan memperoleh SPP-IRT yaitu pangan olahan untuk kelompok tertentu (rentan penyakit), produk asal hewan yang dikalengkan, pangan yang diproses dengan pasteurisasi dan pangan yang diproses dengan pembekuan.
Menurut Gati, peran pelaku IKM dalam pengembangan industri nasional sangat penting. Terlebih lagi di era pasar global yang membuka peluang ekspor produk Indonesia, namun juga menjadi tantangan karena pelaku usaha akan bersaing dengan kompetitor dari negara lain di dalam negeri.
Mengingat pentingnya peran pelaku IKM, pemerintah terus mendorong pengembangan IKM agar semakin kompetitif. Penerapan standar produk pangan sangat diperlukan mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, sampai dengan pengemasan produk dan pemberian label, kualitas keamanan, serta izin edar harus dapat dipenuhi oleh para pelaku industri tersebut. [DIT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .