Kanwil DJBC Jakarta Tetapkan 2 Kendaraan Jadi Barang Dikuasai Negara

Dua kendaraan pengangkut yang terlibat pelanggaran di bidang cukai kini resmi berstatus Barang yang Dikuasai Negara (BDN). Penetapan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jakarta, melalui dua pengumuman resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Akhmad Rofiq.

Penetapan pertama tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-3/WBC.08/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, yang menyebutkan satu unit truk Mitsubishi warna kuning … .

Dua kendaraan pengangkut yang terlibat pelanggaran di bidang cukai kini resmi berstatus Barang yang Dikuasai Negara (BDN). Penetapan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jakarta, melalui dua pengumuman resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Akhmad Rofiq.

Penetapan pertama tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-3/WBC.08/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, yang menyebutkan satu unit truk Mitsubishi warna kuning … .

Sumber : Berita Bisnis Hari Terbaru .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *