Jasa Raharja Jamin Perlindungan 22 Korban Kecelakaan SDN Kalibaru

Jasa Raharja memastikan seluruh siswa-siswi dan guru yang menjadi korban luka-luka akibat tertabrak mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)telah terjamin perlindungannya. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Dewi menegaskan komitmen perusahaan dalam memastikan penanganan seluruh korban berjalan … .

Jasa Raharja memastikan seluruh siswa-siswi dan guru yang menjadi korban luka-luka akibat tertabrak mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)telah terjamin perlindungannya. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Dewi menegaskan komitmen perusahaan dalam memastikan penanganan seluruh korban berjalan … .

Sumber : Berita Bisnis Hari Terbaru .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *