Garap Edhy Prabowo, Penyidik KPK Mulai Telusuri Duit Hasil Korupsi Benur
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kebijakan dibukanya keran budidaya dan ekspor benih bening lobster (BBL) sebagaimana peraturan menteri KKP tanggal 4 Mei 2020 soal pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan, yang dibuat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Hal ini didalami dari Edhy saat penyidik memeriksanya Rabu (3/2) kemarin. “Di samping itu dikonfirmasi mengenai uang- uang yang diamankan di rumah dinas saat penggeledahan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (4/2).
Selain Edhy, penyidik juga memeriksa tersangka Amiril Mukminin, sekretaris pribadi (sespri) Edhy.
“Didalami mengenai penggunaan uang-uang yang diduga diterima dari pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor BBL,” imbuhnya.
Pengacara Edhy, Soesilo Aribowo membenarkan, pemeriksaan kliennya sudah masuk ke dalam substansi perkara. Penyidik, kata Soesilo, mendalami perihal sumber uang yang digunakan untuk membeli barang mewah, seperti tas merek LV, tas merek Hermes, baju Old Navy, jam merek Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan tas koper LV.
“Ini ada 65 pertanyaan, sudah masuk substansi terutama mengenai pembelian-pembelian barang-barang kemarin uangnya diperoleh dari mana,” tutur Soesilo.
Edhy Akui Bayarin Sewa Apartemen Dua Pebulutangkis Putri
Sementara usai diperiksa, Edhy mengaku pernah membayarkan sewa apartemen untuk pebulutangkis, Keysa dan Debby. Tapi eks politikus Gerindra itu mengklaim uang tersebut bukan dari dugaan korupsi izin ekspor benih lobster.
“Katanya saya memberikan apartemen. Kalau Keysa sama Debby saya sudah sewakan apartemen di Kalibata City. Sudah lama sejak 2010, begitu saya kenal dia,” tegas Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Pemberian sewa apartemen kedua pebulutangkis itu karena ingin memberikan apresiasi.
“Saya banyak dekat dengan pebulu tangkis. Laki-laki, perempuan, ya. Semuanya saya sama ratakan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu melalui PT Aero Citra Kargo (ACK). PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster. PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .