
Ekspor SDA 1 Pintu Berlaku 1 Juni 2026
Era baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) segera dimulai. Mulai 1 Juni 2026, Pemerintah mewajibkan ekspor sumber daya alam (SDA) dilakukan lewat satu pintu melalui BUMN baru, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Payung hukum DSI juga sudah keluar lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, revisi kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri. Aturan tersebut efektif berlaku mulai 1 Juni … .
Era baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) segera dimulai. Mulai 1 Juni 2026, Pemerintah mewajibkan ekspor sumber daya alam (SDA) dilakukan lewat satu pintu melalui BUMN baru, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Payung hukum DSI juga sudah keluar lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, revisi kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri. Aturan tersebut efektif berlaku mulai 1 Juni … .
Sumber : Berita Bisnis Hari Terbaru .
