Diungkap Dalam Sidang Pembacaan Vonis Jaksa Pinangki Pernah Urus Grasi Mantan Gubernur Riau

Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut sudah terbiasa mengurus perkara di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Hal itu diungkap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, saat membacakan putusan perkara Pinangki.

Dalam pertimbangan putusan, majelis membeberkan selain perkara Djoko Tjandra, Pinangki dan pengacara Anita Dewi Kolopaking pernah mengurus grasi mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Ini terkuak dalam barang bukti percakapan antara Pinangki-Anita yang di peroleh jaksa dari telepon selular terdakwa.

Percakapan via aplikasi WhatsApp itu dilakukan pada 26 November 2019. Keduanya bersiasat memuluskan permohonan grasi Annas, terpidana yang kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. “Percakapan ini membuktikan selain terkait dengan kasus Djoko Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara,” nilai Ketua Majelis Hakim, Ignasius Eko Purwanto.

Majelis hakim tidak menjelas kan lebih lanjut mengenai pengurusan grasi Annas. Juga bagaimana cara Pinangki dan Anita mengurus grasi itu. Yang pasti, Annas telah bebas dari penjara pada September 2020 lalu setelah mendapat grasi. 

Annas merupakan terpidana kasus korupsi yang dihukum 7 tahun penjara. Sedianya ia baru bebas pada September 2021. Lantaran permohonan grasinya dikabulkan, Annas bisa keluar penjara lebih cepat 1 tahun. Presiden memberikan grasi atas masukkan dari Mahkamah Agung dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof Mahfud MD.

Mahfud pernah menjelaskan, grasi ini diberikan atas pertimbangan usia dan kesehatan Annas. Annas ditangkap KPK lantaran menerima suap. Pertama 166.100 dolar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Rasuah ini terkait revisi luas kawasan hutan di Provinsi Riau. 

Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Pemberian fulus ini proyek Pemprov Riau yang dilakukan perusahaan.

Ketiga, Annas menerima suap Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta. Pemberian uang agar mengupayakan pemutihan lahan perkebunan sawit anak perusahaan PT. Darmex Argo yang berada di kawasan hutan. 

Di tingkat pengadilan pertama, Annas dihukum 6 tahun penjara. Vonisnya tidak berubah di tingkat banding. Baru di tingkat kasasi, hukuman Annas diperberat menjadi 7 tahun penjara. 

Kembali ke sidang Pinangki, Majelis Hakim menyatakan, pejabat eselon IV Kejaksaan Agung itu terbukti melanggar tiga dakwaan. Yaitu, menerima suap 500.000 dolar AS dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan bermufakat jahat bersama dalam mengurus fatwa MA.

Hakim menjelaskan, uang 500.000 dolar AS diberikan Djoko Tjandra melalui adik iparnya, Haryadi Kusuma kepada politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Irfan lalu memberikan ke Pinangki.

Uang itu sebagai panjar dari komitmen 1 juta dolar Amerika untuk mengurus fatwa perkara cessie Bank Bali, di mana, Djoko Tjandra divonis 2 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Pinangki lalu membagi uang Djoko kepada Anita. Jumlahnya 50.000 dolar AS sebagai lawyer fee. “Padahal perjanjiannya adalah terdakwa memberikan 100.000 dolas AS kepada Anita Kolopaking,” kata hakim.

 

Majelis Hakim juga menyatakan, Pinangki terbukti melakukan TPPU. Ia menyamarkan asal-usul uang 450 ribu dolar AS yang dikuasainya dari Djoko Tjandra dengan menukarkan uang, mentransfer, dan membelanjakan.

Di antaranya, untuk membeli mobil mewah, melakukan perawatan kecantikan di Amerika sekaligus menyewa apartemen di New York, hingga menyewa apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sebagian uang itu juga sempat ditukarkan ke dalam bentuk rupiah di money changer. Untuk transaksi ini, Pinangki meminta bantuan orang lain. 

“Setiap tran saksi dibatasi Rp 500 juta agar tidak terpantau PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan–red),” jelas hakim.

Sementara dalam dakwaan ketiga, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat bersama dengan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Mereka berencana menyuap pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung dalam pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra. 

Vonis 10 Tahun

Sebelumnya menjatuhkan vonis, Majelis Hakim menyampaikan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan. Yang memberatkan, Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa. Perbuatan terdakwa membantu Djoko Tjandra meng hindari pelaksanaan PK. Terdakwa menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat. 

Kemudian, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya. Terdakwa menikmati hasil kejahatan. 

Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan punya anak berusia 4 tahun serta belum pernah dihukum. 

Majelis lalu membacakan amar putusan yang menyata kan Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider, melakukan pencucian uang dan pemufakatan jahat. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan,” putus majelis. 

Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan masa penahanan Pinangki dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” perintah majelis. [BYU]

]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *