
Dijual Secara Bundling Dan Melebihi HET Kemendag Mesti Cabut Izin Distributor MinyaKita
Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menemukan praktik penjualan minyak goreng rakyat, MinyaKita, dengan skema bundling. Praktik ini ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Rumput, Jakarta, Minggu (21/12/2025).
Dalam inspeksi tersebut, distributor diketahui mewajibkan pedagang pengecer membeli MinyaKita bersamaan dengan produk lain. Praktik ini menyebabkan harga jual … .
Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menemukan praktik penjualan minyak goreng rakyat, MinyaKita, dengan skema bundling. Praktik ini ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Rumput, Jakarta, Minggu (21/12/2025).
Dalam inspeksi tersebut, distributor diketahui mewajibkan pedagang pengecer membeli MinyaKita bersamaan dengan produk lain. Praktik ini menyebabkan harga jual … .
Sumber : Berita Bisnis Hari Terbaru .
