Catat Ya, Sampah Medis Tidak Boleh Dibuang Sembarangan
Limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh dibuang di tempat sembarangan atau tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah rumah tangga.
Menurut Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan {KLHK) Rosa Vivien Ratnawat sampah medis yang dihasilkan oleh rumah sakit dan fasyankes, harus dikelola dengan cara dimusnahkan di insinerator berizin milik rumah sakit dan diserahkan kepada pihak jasa pengelolaan limbah B3 yang sudah memiliki izin dari KLHK.
Namun, KLHK juga memberikan diskresi terhadap rumah sakit yang memiliki insinerator tapi masih dalam proses izin untuk digunakan dalam pemusnahan limbah medis selama pandemi COVID-19.
Namun, persyaratan untuk menggunakannya adalah harus dilakukan dengan suhu ruang bakar minimal 800 derajat Celcius atau memakai “autoclave” dilengkapi pencacah. Pemusnahan limbah COVID-19 juga bisa dilakukan di pabrik semen.
Dia juga menegaskan bahwa KLHK telah meminta kepada pemerintah daerah untuk memastikan bahwa terjadi pencatatan rinci terkait limbah medis yang dihasilkan fasyankes.
“Dalam kaitan itu kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memastikan bahwa limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan masa pandemi ini terdata dan dilaporkan pengelolaannya kepada Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK,” kata Vivien dilansir Antara.
Sebelumnya, KLHK mencatat bahwa selama pandemi terjadi timbulan limbah medis COVID-19 sebanyak 6.417,95 ton, menurut data yang dikumpulkan dalam periode 19 Maret 2020-4 Februari 2021. [IPL]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .