Bupati Sabu Raijua Terpilih Berstatus WNA Pelantikan Orient Bisa Batal
Polemik status Warga Negara Asing (WNA) terhadap Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore, masih belum tuntas. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut, pelantikan Orient bisa dibatalkan karena merujuk pada Undang-Undang (UU) Pilkada.
Demikian disampaikan Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil di Jakarta, kemarin. Menurutnya, penetapan Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih bisa dibatalkan.
“Menurut saya, Pasal 164 Ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 menjadi rujukan dalam persoalan ini,” kata Fadli.
Pasal 164 Ayat (4) dalam UU Pilkada berbunyi, dalam hal calon Bupati dan calon Wali kota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri, calon Wakil Bupati dan calon wakil Wali Kota terpilih tetap dilantik menjadi Wakil Bupati dan Wakil Wali kota meski tidak secara berpasangan.
Kata Fadli, berdasarkan ketentuan itu, Bupati Sabu Raijua dapat dikategorikan berhalangan tetap karena kewarganegaraannya tidak memenuhi syarat. “Jadi, yang nanti dilantik wakilnya saja,” tegasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), jelas Fadli, bisa menerbitkan keputusan bahwa yang bersangkutan berhalangan tetap, dan tidak memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah, apalagi menjadi kepala daerah yang dilantik.
“Fakta yang bersangkutan, WNA adalah alasan kuat untuk mengubah SK (Surat Keputusan) penetapan. Pengajuan pelantikan ke Kemendagri bisa diubah berdasarkan situasi saat ini. Karena nggak mungkin WNA dilantik jadi Bupati,” tuturnya.
Sementara, pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Ari Sujito mengatakan, polemik Bupati Sabu Raijua bisa diputuskan KPU.
“Ya, kita kembali saja kepada aturan berlaku atau regulasi ada. KPU lebih tahu mengenai regulasi itu. Perdebatan apa pun, mereka lebih tahu. Bahwa keputusan apapun berdasarkan undang-undang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya,” jelas Ari.
Jika KPU sudah memutuskan, lanjut Ari, maka partai politik harus legowo menaati aturan yang ada, meski nanti proses pelantikan dibatalkan.
“KPU itu kan menjalankan undang-undang. Kalau keberatan bisa lewat jalut politik atau hukum,” sarannya.
Secara normatif, jelas Ari, memang yang bisa maju Pilkada atau perhelatan politik baik Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pilkada adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
“Calon kepala daerah itu harusnya WNI. Soal apakah dia keturunan asing atau tidak, itu dikembalikan ke negara mengenai pengakuannya sebagai warga negara,” ujarnya.
Kalau berdasarkan evaluasi Pilkada, Ari menyarankan, parpol harus memiliki kader asli dan terverifikasi dengan baik dalam menghadapi Pileg, Pilpres maupun Pilkada.
“Pokoknya semua parpol harus berbenah agar tidak terjadi hal serupa,” katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat bahwa Orient Riwu Kore masih berstatus warga negara Amerika Serikat.
“Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan membenarkan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS,” kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma.
Yugi mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Imigrasi di Kupang dan pusat untuk mencari tahu soal dugaan calon Bupati Sabu Raijua terpilih masih berkewarganegaraan AS. [EDY]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .