Belanja RSUD Tembus 110,48%, Retribusi Rp520 M Mengendap, Warga Tulungagung Tagih Dokumen APBD 2024
Angka-angka dalam Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2024 telah memicu gelombang pertanyaan publik yang tidak bisa dijawab sekadar dengan klaim “sudah sesuai prosedur”. Realisasi belanja barang dan jasa RSUD dr. Iskak tercatat melampaui pagu hingga 110,48 persen, sementara pendapatannya mencapai 117,02 persen.

Disisi lain, retribusi daerah tercatat sebesar Rp.520,95 miliar, belanja hibah Rp168,58 miliar, dan bantuan keuangan kepada desa Rp.404,79 miliar. Yang tak kalah mencolok, SiLPA atau sisa lebih pembiayaan anggaran mencapai Rp.321,11 miliar, tetapi kewajiban daerah masih tertahan di angka Rp.109,38 miliar. Masyarakat mendesak agar dokumen pendukung seperti RBA BLUD, kontrak obat dan alat kesehatan, daftar penyedia, stok opname farmasi, serta laporan audit internal BLUD dibuka untuk menjawab dari mana asal belanja berlebih tersebut.
Demikian pula dengan retribusi daerah yang nilainya fantastis itu, apakah murni retribusi, pendapatan BLUD yang direklasifikasi, atau sekadar perubahan pencatatan akuntansi dasar hukumnya harus dipaparkan secara terbuka. Hibah dan bantuan keuangan desa juga menuntut transparansi nama penerima, proposal, bukti transfer, hingga hasil verifikasi lapangan oleh Inspektorat.
Yang paling mengganjal adalah keberadaan SiLPA besar yang berdampingan dengan utang daerah. Jika uang sisa masih menggunung, mengapa kewajiban kepada pihak ketiga belum diselesaikan? Belanja barang dan jasa pada tingkat konsolidasi APBD pun tercatat 100,43 persen, melampaui pagu, sehingga perlu dijelaskan OPD mana yang menyebabkan kelebihan tersebut dan dasar hukumnya.

Menyikapi perkembangan ini, advokat senior yang terdaftar di Pengadilan Tinggi, Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L., yang juga menjabat sebagai advokat senior yang terkenal peduli terhadap nasib masyarakat kecil, menegaskan bahwa publik tidak boleh puas dengan jawaban basa-basi. Menurutnya, setiap rupiah yang melampaui pagu, setiap retribusi yang masuk, setiap hibah yang keluar harus bisa dipertanggungjawabkan dengan dokumen terbuka, bukan sekedar pernyataan prosedural. “Kalau benar sesuai prosedur, buka dokumennya. Kalau benar tertib, tunjukkan buktinya. Kalau benar bersih, rakyat pasti bisa melihatnya,” tegasnya.
Sementara itu, advokat muda profesional Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT, yang juga terdaftar di Pengadilan Tinggi Surabaya, aktif di berbagai organisasi hukum, dan dikenal sebagai penulis buku hukum berjudul “Dinamika Kekuasaan Kehakiman di Indonesia serta buku “Hukum dan HAM”, mengingatkan bahwa pengawasan publik adalah hak konstitusional. Menurut Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT, ketika ada belanja melampaui pagu tanpa dasar hukum yang jelas, atau SiLPA besar berdampingan dengan utang, maka itu adalah alarm yang tidak boleh diabaikan.

Masyarakat dan DPRD punya hak untuk memanggil, meminta dokumen, dan menguji setiap pos anggaran. Redaksi memberi ruang hak jawab dan klarifikasi tertulis kepada Pemkab Tulungagung, Plt. Bupati, Sekda/TAPD, BPKAD, Bapenda, Inspektorat, RSUD dr. Iskak, Dinas PMD, PPID, DPRD Tulungagung, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Enam pertanyaan pokok harus dijawab:
- Mengapa belanja barang/jasa RSUD dr. Iskak terealisasi 110,48 persen?
- Dari mana sumber retribusi daerah Rp520,95 miliar?
- Siapa saja penerima hibah Rp168,58 miliar?
- Desa mana saja penerima bantuan keuangan Rp404,79 miliar?
- Mengapa SiLPA Rp.321,1 miliar berdampingan dengan kewajiban Rp109,3 miliar?
- OPD mana yang menyebabkan belanja barang/jasa konsolidasi melampaui pagu?
Berita ini bukan vonis, tidak menyebut siapapun sebagai pelaku tindak pidana. Hukum bekerja dengan bukti, bukan gosip atau tekanan opini.
Namun justru karena hukum mensyaratkan bukti, maka dokumen tidak boleh gelap. APBD Tulungagung 2024 adalah uang rakyat, dan rakyat Tulungagung berhak tahu kemana uangnya pergi, untuk apa, siapa penerimanya, dan apakah manfaatnya benar-benar mereka rasakan. Ini adalah alarm keras yang tidak boleh dimatikan dengan jawaban basa-basi.
Catatan :
Dalam negara hukum, media tidak memvonis. Pers tidak menghukum orang lewat berita. Redaksi tidak menyebut seseorang bersalah tanpa putusan dan tanpa dasar yang sah.
Karena itu, berita ini:
* tidak mengatakan telah terjadi tindak pidana;
* tidak menyebut siapa pun sebagai pelaku pidana;
* tidak menyatakan pihak lainnya bersalah.
Berita ini hanya menyampaikan angka resmi dan pertanyaan publik
UU Pers memberi ruang kepada media untuk menjalankan kontrol sosial. Tetapi pers juga wajib berimbang, membuka ruang hak jawab, dan tidak memvonis tanpa bukti.
Sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi kepada seluruh pihak terkait sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Berita ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, memfitnah, atau menjatuhkan pihak mana pun.
Setiap pihak yang memiliki data pembanding, koreksi, atau penjelasan resmi diberi ruang yang patut untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi.Redaksi siap memuatnya secara proporsional dan berimbang.
Redaksi menegaskan, berita ini disusun sebagai fungsi kontrol sosial pers.
