Ajukan Kredit Ekspor Ke BNI Kebayoran Baru Gramarindo Jaminkan L/C Fiktif Rp 2 Triliun

Mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Alimin Hamdi mengungkapkan, Gramarindo Group menjaminkan 41 Letter of Credit (L/C) untuk mendapatkan kredit ekspor. Hampir semua L/C itu tidak bisa dicairkan.

“Ada 41 L/C yang dibuka. Mungkin sekitar 38 yang belum tertagih,” ujar Alimin saat menjadi saksi sidang perkara Maria Pauline Lumowa, pemilik Gramarindo Grup di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kredit ekspor itu, lanjutnya, diberikan di era Koesadiyuwono. Alimin menggantikan Koesadiyuwono sebagai Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru pada 15 September 2003. Ketika baru masuk, Alimin menemukan ada 4 L/C yang tidak terbayar. Ia pun berusaha melakukan penagihan kepada bank penerbit L/C.

“Saat ditagih, ternyata uangnya tidak ada. Kita tidak terbayar. Sehingga menyebabkan unpaid L/C,” tuturnya.

Dari sini muncul kecurigaan terhadap puluhan L/C yang dijaminkan Gramarindo Grup. “Sisa L/C lainnya kemungkinan tidak akan terbayar,” lanjutnya.

Benar saja, puluhan L/C itu tidak bisa dicairkan. Menurut Alimin, gagal bayar ini terjadi lantaran dokumen pencairan L/C yang tidak sesuai. Alimin pun membedah lagi proses pengajuan kredit ekspor Gramindo Group. L/C yang disodorkan berjenis usance L/C yang jatuh temponya berjangka, sesuai tenornya.

Seharusnya, ketika ada ada pengajuan usance L/C, bank tidak langsung membayar. Tapi meneliti dulu dan meminta bank penerbit L/C melakukan pembayaran. “Ini kok langsung dibayarkan, pas kita tagih enggak balik uangnya,” kata Alimin.

Mendapati kejanggalan ini, pemeriksa internal BNI melakukan audit. Alhasil, ditemukan ada 41 L/C yang tidak tertagih. Nominalnya mencapai Rp 2 triliun. Pimpinan pusat BNI menyarankan, Alimin melaporkan temuan ini ke polisi. Pembobolan yang dilakukan Maria cs pun terbongkar.

 

Menanggapi kesaksian Alimin, Maria justru mempertanyakan kenapa BNI tidak menanyakan L/C terlebih dulu kepada bank penerbit, sebelum mengucurkan kredit ekspor. Maria pun menuding, ada yang salah dalam sistem pencairan L/C di BNI Kebayoran Baru saat itu.

Ia juga mempersoalkan mengapa BNI tidak melakukan konfirmasi ke bank penerbit L/C yang bukan korespondensinya.

Puluhan L/C yang tidak tertagih ini diterbitkan Rose Bank Switzerland, Middle East Bank Kenya, Wall Street Banking Corp Ltd, dan Dubai Bank Kenya Ltd.

Menurut Maria, BNI seharusnya tidak mencairkan L/C bila menilai ada penyimpangandalam proses sejak awal. “Karena issuing (bank penerbit L/C) sudah harus ditagih sebelum dibayarkan. Kedua, konfirmasi tidak akan dilakukan kalau dia bukan korespondensi banknya,” kata Maria.

Menyikapi keberatan terdakwa itu, Alimin menyatakan tetap pada keterangannya.

Pada sidang ini, Maria Pauliene Lumowa alias Erry didakwa telah membobol kas Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Kebayoran Baru sebesar 82,8 juta dolar Amerika dan 54 juta Euro atau setara Rp 1,214 triliun.

Modusnya, mengajukan kredit ekspor dengan jaminan puluhan L/C fiktif. L/C itu tidak bisa dicairkan. Selain itu, Maria didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menggunakan uang hasil pembobolan dana BNI Cabang Kebayoran Baru untuk berbagai keperluan. Ada juga yang ditempatkan di perusahaan jasa keuangan. [BYU]

]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *