
OJK Denda Influencer Saham BVN Rp 5 35 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada sejumlah transaksi saham periode 2021–2022.
Selain BVN, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada tiga pihak lain yang terbukti terlibat dalam praktik manipulasi harga pada sejumlah perdagangan saham.
“Penetapan … .
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada sejumlah transaksi saham periode 2021–2022.
Selain BVN, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada tiga pihak lain yang terbukti terlibat dalam praktik manipulasi harga pada sejumlah perdagangan saham.
“Penetapan … .
Sumber : Berita Bisnis Hari Terbaru .
