
Kebijakan Migas Pro Rakyat Digas Bahlil Jangan Berpikir Minyak Hanya Milik Asing Milik Konglomerat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong kebijakan migas pro rakyat, dengan mengatur tata kelola sumur masyarakat. Program ini dilakukan untuk melindungi usaha masyarakat dan memperbaiki pengelolaannya, agar sesuai dengan aturan lingkungan dan kaidah keselamatan pertambangan migas.
"Ini implementasi Pasal 33 (Undang-Undang Dasar 1945). Jadi, jangan berpikir bahwa seolah-olah minyak itu hanya asing, hanya konglomerat, pengusaha itu lagi, itu lagi. Tidak boleh. Sudah … .
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong kebijakan migas pro rakyat, dengan mengatur tata kelola sumur masyarakat. Program ini dilakukan untuk melindungi usaha masyarakat dan memperbaiki pengelolaannya, agar sesuai dengan aturan lingkungan dan kaidah keselamatan pertambangan migas.
"Ini implementasi Pasal 33 (Undang-Undang Dasar 1945). Jadi, jangan berpikir bahwa seolah-olah minyak itu hanya asing, hanya konglomerat, pengusaha itu lagi, itu lagi. Tidak boleh. Sudah … .
Sumber : Berita Bisnis Hari Terbaru .
