IBLC Dari SurabayaLawFirm Jadi Pelopor Kajian Regulasi Kripto di Indonesia
Pesatnya perkembangan teknologi blockchain dan kripto di Indonesia menuntut adanya kerangka hukum yang jelas untuk mendukung inovasi sekaligus melindungi masyarakat. Indonesian Blockchain Law Center & Studies (IBLC), sebuah unit independen di bawah SurabayaLawFirm.com, hadir sebagai pelopor dalam kajian regulasi kripto di Indonesia.

Didirikan oleh Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., IBLC berfokus pada penelitian mendalam, pengembangan kebijakan, serta edukasi dan advokasi hukum blockchain dan kripto. Melalui pendekatan berbasis riset, IBLC berupaya memastikan Indonesia memiliki regulasi yang siap menghadapi tantangan dan peluang teknologi ini, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemimpin ekonomi digital di Asia Tenggara.
Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., sebagai pendiri dan pelopor IBLC, membawa visi untuk menjembatani kesenjangan antara inovasi teknologi dan kepastian hukum. Sebagai advokat yang aktif menggiatkan dunia digital, beliau memahami kompleksitas hukum yang menyertai blockchain, seperti regulasi aset kripto, anti-pencucian uang (AML), dan decentralized finance (DeFi).
Dengan latar belakang pendidikan yang mencakup hukum, ekonomi, dan manajemen, Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., memimpin IBLC untuk mengkaji kasus-kasus hukum terkait kripto, seperti penyalahgunaan aset digital dan perlindungan data. Beliau juga mendorong penyusunan rekomendasi kebijakan yang mendukung inovasi tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi, memastikan bahwa bisnis dan regulator dapat bekerja sama secara harmonis.
Peran Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., tidak terbatas pada pendirian IBLC, tetapi juga mencakup upaya edukasi dan advokasi. Beliau secara aktif menyelenggarakan seminar, pelatihan, dan publikasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang implikasi hukum blockchain, mulai dari kontrak pintar hingga keamanan transaksi kripto.

Dengan kepekaan terhadap dinamika digital, Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., memastikan IBLC tetap relevan dalam menangani isu-isu seperti perlindungan konsumen di platform DeFi dan kepatuhan terhadap regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). IBLC, melalui SurabayaLawFirm.com, juga memberikan konsultasi hukum bagi perusahaan yang ingin mengadopsi blockchain, membantu mereka menavigasi regulasi yang kompleks. Untuk mendalami regulasi kripto dan solusi hukum blockchain, kunjungi www.SurabayaLawFirm.com dan temukan wawasan terpercaya dari IBLC
